
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan (KP2KP Kandangan) melaksanakan kegiatan Pajak Bertutur 2021 bersama Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kandangan secara daring (Rabu, 25/8). Kegiatan pajak bertutur kali ini DJP lakukan dengan tujuan utama agar para pelajar yang merupakan calon wajib pajak, sadar akan pentingnya pajak dan mengapa sadar pajak dapat diartikan sebagai wujud bela negara.
Kegiatan ini dipandu oleh Muhamad Satya Abdul Aziz, pelaksana KP2KP Kandangan. Lalu dilanjutkan pembukaan oleh perwakilan SMAN 2 Kandangan Nadya Rahmi Sari. Dalam sambutannya, Ia mengatakan bahwa para siswa merupakan penikmat pembangunan walaupun belum berperan sebagai wajib pajak. Ini artinya kesadaran pajak bagi siswa penting karena mereka sudah menikmati fasilitas yang dibiayai dari pajak.
Lebih lanjut, dalam rangkaian acara para peserta mengikuti kuis dan mengunggah twibbon pajak bertutur di media sosial mereka. Penyampaian materi disampaikan oleh Muhammad Rifqi Saifudin, pelaksana KP2KP Kandangan. Sesuai dengan temanya, Rifqi menceritakan tentang pentingnya generasi muda untuk sadar pajak. Materi dimulai dengan penjelasan mengenai peran pajak dalam mengatasi pandemi Covid-19, terutama belanja vaksin yang jumlahnya mencapai Rp11,72 Triliun untuk 65,79 Juta dosis vaksin per 31 Juli 2021.
Dilanjutkan penjelasan mengenai APBN yang menjelaskan pengertian dari pendapatan dan belanja negara. Dijelaskan pula bahwa dari pendapatan negara sejumlah Rp1.743,6 Triliun atau sebesar 71% di antaranya merupakan penerimaan pajak. Disinilah ditekankan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Terakhir, Rifqi menyampaikan bahwa setelah merdeka, salah satu wujud bela negara yang bisa dilakukan adalah berkontribusi dalam perpajakan.
Semangat para peserta tidak luntur sampai akhir acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan pada sesi tanya jawab. Sesi ini bahkan sampai dibuka dua kali karena begitu banyak peserta yang ingin bertanya. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan siswa adalah mengenai sanksi apabila tidak menjalankan kewajiban perpajakan. “Konsepnya itu harusnya tidak berpikir ke arah hukuman dulu, karena pajak itu harus dipatuhi, jangan dihindari,” kata Kepala KP2KP Kandangan membuka jawaban. Namun, Ia tetap menjelaskan mengenai sanksi-sanksi dalam ketentuan perpajakan.
- 12 kali dilihat