Sesuai keputusan Pimpinan DJP, pelayanan tatap muka di KP2KP Kalianda dan seluruh unit kerja DJP dibuka kembali pada 15 Juni 2020. Untuk itu, KP2KP Kalianda mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat layanan tatap muka diberikan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Lampung (Jumat, 12/6). Persiapan ini telah dilakukan KP2KP Kalianda sejak awal bulan Juni 2020.

Berbagai sarana dan prasarana yang disiapkan meliputi wastafel, air bersih yang dilengkapi sabun cair, hand sanitizer, pembatas transparan di meja layanan, serta tempat duduk yang memenuhi standar physical distancing dengan jarak satu meter.

Namun perlu disampaikan bahwa beberapa jenis layanan tidak tersedia secara tatap muka, melainkan dapat diakses secara daring di situs web www.pajak.go.id atau melalui layanan telepon yang disediakan oleh KP2KP. Pelayanan yang dapet diakses secara daring meliputi, pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB), serta aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN).

Untuk pelayanan yang diperkenankan secara tatap muka, KP2KP Kalianda akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan Covid-19. Protokol yang diutamakan adalah seluruh wajib pajak yang berkunjung harus memakai masker. Sebelum memasuki ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), petugas akan mengukur suhu tubuh tamu yang datang.

Tamu dengan suhu tubuh 38°C ke atas atau mengalami gejala seperti flu, batuk, dan bersin disarankan untuk memanfaatkan pelayanan melalui saluran komunikasi telepon atau email. Protokol lain yang diterapkan adalah mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menempati tempat duduk sesuai petunjuk yang tersedia. Jumlah maksimal tamu dalam ruangan adalah 10 orang. Sirkulasinya diatur dengan sistem antrean baik di dalam maupun di luar ruangan.

Penerapan protokol kesehatan juga berlaku bagi petugas KP2KP. Seluruh petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan saat melayani wajib pajak.    Kesiapan petugas pajak serta kesediaan seluruh masyarakat wajib pajak dalam menerapkan protokol kesehatan, akan berdampak baik bagi keberlangsungan pelayanan tatap muka, sekaligus membantu Indonesia untuk pulih dari pandemi ini.