Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 dan Kewajiban Perpajakan bagi para Apoteker sebagai pegawai Apotek, Lampung Selatan (Kamis, 14/04). Kegiatan ini diikuti oleh para Apoteker di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Masih adanya Apoteker yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunannya dan juga masih belum memahami apa hak dan kewajibannya dalam perpajakan melatarbelakangi kegiatan ini diadakan.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Agus Sutopo, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi PPS dan kewajiban perpajakan bagi para Apoteker oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Natar Dimitra Prima Putri. 

Melalui kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS dan Kewajiban Perpajakan bagi para Apoteker di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.