
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kelas pajak tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di Lampung Selatan (Selasa, 16/5).
Kelas pajak diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda, Lampung Selatan dan diikuti oleh 40 Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak Badan baru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan baru terdaftar oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari Simarmata.
Dalam sambutannya, Didik mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan. Kami berharap Bapak dan Ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para Wajib Pajak Badan yang lain".
Materi yang disampaikan oleh Irfan merupakan materi yang berisi cara mendaftarkan diri memiliki NPWP, bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya, dan bagaimana cara melaporkannya.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan sebagai Wajib Pajak Badan baru terdaftar," ujar Saputra salah satu peserta.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat