Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Kampung atas Belanja yang Bersumber dari Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung di Aula KP2KP Kaimana, Kaimana, Papua Barat (Rabu, 27/8).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari koordinasi dan kerja sama antara KP2KP Kaimana dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana. Sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan para bendahara kampung dari Distrik Teluk Arguni dan Distrik Arguni Bawah hadir dalam sosialisasi tersebut.

Acara sosialisasi diawali dengan paparan imani yang disampaikan oleh Pendeta Surianto Berutu, Sekretaris Pesekutuan Gereja-gereja Papua Kaimana dengan tema Pajak menurut Al Kitab. Selanjutnya acara diisi dengan sambutan dan sekaligus pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Kaimana Suwandi. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Di sesi diskusi ini, peserta sosialisasi yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya mengenai materi sosialisasi yang belum dipahami.

Bendahara desa atau bendahara kampung sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki peran yang penting dalam pengamanan penerimaan pajak. Hal tersebut karena atas setiap belanja yang sumber dananya berasal dari Dana Desa atau Dana Kampung, bendahara desa atau bendahara kampung berkewajiban untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak-pajak yang terhutang dari belanja-belanja tersebut.

Suwandi berharap dengan bendahara desa atau bendahara kampung mengikuti Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Kampung atas Belanja yang Bersumber dari Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung tersebut, para bendahara kampung dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.