
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 kepada para Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Kaimana bertempat di Aula KP2KP Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat (Rabu, 2/11). Kegiatan ini dihadiri sekitar 36 orang peserta yang terbagi menjadi dua gelombang yaitu hari Rabu dan Kamis tanggal 2 – 3 November 2022.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Kaimana Suwandi. Dalam sambutannya, Suwandi menyatakan maksud dari kegiatan sosialisasi kali ini adalah memperdalam kembali atas suatu materi yang pernah disampaikan. “Hal ini karena pada awal bulan April 2022 kemarin telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan peserta yang sama terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022,” kata Suwandi.
Penyampaian materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Kaimana Suwandi. Pemateri secara komparatif menyandingkan PMK 59/PMK.03/2022 dengan ketentuan sejenis yang mengatur hal sama sebelumnya, yakni PMK 231/PMK.03/2019. “Ada perubahan tarif PPN dengan segala tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh para bendaharawan SKPD,” jelas Suwandi kepada para peserta sosialisasi.
Suwandi berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi PMK 59/PMK.03/2022 ini, para bendaharawan SKPD Kabupaten Kaimana dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang dilakukan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dalam hal masih ada yang belum jelas, Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di KP2KP Kaimana,” pungkas Suwandi di akhir acara.
Pewarta: Annisa Noor Azizah |
Kontributor Foto: Suwandi |
Editor: Bayu Kristianto, Syarifah S. R. |
- 9 kali dilihat