Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gerung melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara one on one atau perorangan kepada wajib pajak Hadi Mulyono pemilik usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Pariwisata No.25 Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (Kamis, 25/5).

Dalam kegiatan penyuluhan ini Tim Penyuluh dari KP2KP yang ditugaskan ialah Aulia Fachrunisa dan Aditya Agustyawan, Petugas berangkat dari kantor pukul 09.00 Wita dan sampai di lokasi pukul 09.30 Wita. Namun terdapat kendala dikarenakan lokasi usahanya ternyata tutup dan Kami bertanya kepada warga sekitar lokasi rumah Wajib Pajak Hadi Mulyono sampai akhirnya kami bertemu dengan beliau, dan usahanya tutup dikarenakan sedang tidak enak badan.

Setelah sampai di lokasi Wajib Pajak kami menyampaikan tentang kewajiban perpajakan UMKM yaitu PP23 yang masih belum terpenuhi di tahun 2019 dan wajib harus dibayarkan serta kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 yang masih belum dilaporkan.

Sedangkan untuk kedepannya mulai bulan April tahun 2022 kita memberitahukan aturan baru yaitu PP 55 Tahun 2022 mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari 500 juta per tahun tidak perlu menyetor PPh. Kedepannya melalui edukasi perpajakan secara one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Aulia Fachrunisa
Kontributor Foto:Aulia Fachrunisa
Editor:Aulia Fachrunisa