Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Enrekang (Jumat, 14/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan pelaksanaan rapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.

Rapat Koordinasi ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas Surat Nomor 43/PK/PK.4/2023 Tanggal 11 Mei 2023 tentang Penawaran dan Konfirmasi Perluasan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah tahap V.

Pemerintah Kabupaten Enrekang sendiri telah bersedia dan berkomitmen melaksanakan kerja sama ini berdasarkan surta konfirmasi yang telah disampaikan kepada pihak DJPK Kementerian Keuangan pada 23 Mei lalu.

Rapat Koordinasi ini akan diadakan secara serentak secara pada tanggal 17 Juli 2023 melalui zoom meeting. Asisten Pribadi Sekretariat Daerah Andi Nur menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan KP2KP Enrekang atas pelaksanaan rapat tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan KP2KP Enrekang agar pelaksanaan rapat koordinasi pada hari Senin tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujar Andi Nur.

Pihak KP2KP Enrekang berharap koordinasi ini dapat membuat Pembukaan Rapat Koordinasi Pembahasan PKS yang diikuti oleh OPD terkait di Kabupaten Enrekang dapat berjalan dengan lancar.

 

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.