
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Selasa, 17/11). Kegiatan ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting sekaligus tatap muka di Kabupaten Enrekang.
Acara yang mengambil topik Koordinasi dan Penyuluhan Dampak dan Efisiensi Pelaporan Perpajakan Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya PMK nomor 231/PMK.03/2019 ini dihadiri oleh tiga instansi pemerintah daerah Kabupaten Enrekang, yaitu Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Demi menjaga protokol kesehatan, tatap muka hanya dihadiri oleh enam orang perwakilan dari tiga instansi pemerintah daerah tersebut yakni satu perwakilan dari Inspektorat Daerah, dua perwakilan dari Dinas Kesehatan, dan tiga orang perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan peserta yang hadir secara virtual bergabung melalui aplikasi zoom.
Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala KP2KP Enrekang Ivan. "Terima kasih Bapak dan Ibu sekalian yang bersedia hadir dalam kegiatan penyuluhan dan koordinasi pada hari ini. Jadi kami selain ingin memberikan penyuluhan juga tentunya ingin melakukan koordinasi terkait PMK nomor 231 ini karena seperti yang kita ketahui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan membawahi banyak bendahara pemerintah yakni bendahara sekolah dan bendahara puskesmas," tuturnya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ivan dan salah satu pelaksana KP2KP Enrekang, Andi Mohammad Ihsanul.
Pada akhir acara peserta dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Pihak KP2KP Enrekang juga menyampaikan bahwa setelah acara tersebut, bendahara dari tiap instansi dapat melakukan konsultasi jika sewaktu-waktu terdapat kendala dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
- 55 kali dilihat