
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Pasar Agro di Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang (Kamis, 23/3). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada para pedagang di Pasar Agro.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang Sudirman dengan ditemani Account Representative dari Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare yang menaungi wilayah tersebut. Sosialisasi ini membahas aspek perpajakan usaha terutama orang pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Petugas pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan bruto sampai dengan 500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan UMKM, sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di atas 500 juta hingga 4,8 miliar dapat menggunakan tarif 0,5%.
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menyatakan bahwa setiap usahawan wajib menyetorkan dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari adanya sanksi.
“Setiap usahawan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara menyetorkan dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dilakukan agar usahawan tidak dikenai sanksi atau denda,” ujar Sudirman.
Pihak KP2KP Enrekang berharap sosialisasi dapat membuat para pedagang maupun pengumpul di pasar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 kali dilihat