Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kedatangan wajib pajak yang hendak melakukan konsultasi terkait kewajiban pajak atas tanah yang dibeli melalui lelang (Selasa, 3/9). DM selaku wajib pajak menyampaikan bahwa dirinya telah memenangkan lelang atas tanah dari salah satu bank dan ingin melakukan proses balik nama pada sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

DM menjelaskan bahwa setelah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirinya diarahkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Saya disarankan untuk mengurus BPHTB terlebih dahulu, karena itu saya datang ke KP2KP Enrekang," ujar DM

Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam proses balik nama tersebut. 

“Setiap transaksi pengalihan tanah, termasuk yang dibeli melalui lelang, terdapat 2 kewajiban perpajakan yang muncul, yaitu BPHTB dan PPh Final. Untuk PPh Final dibayarkan oleh penjual, sedangkan BPHTB dibayarkan oleh pembeli,” jelas Naura.

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) merupakan salah satu objek yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. PPh Final ini wajib dibayarkan oleh penjual atau pemilik tanah.

Naura juga menambahkan bahwa pembayaran BPHTB tidak dilakukan di KP2KP, melainkan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. "Setelah konsultasi di sini, Bapak perlu melakukan pembayaran BPHTB ke Bapenda, karena pembayaran BPHTB termasuk kedalam pajak daerah, sehingga kewenangannya berada di Bapenda setempat," ujar Naura.

Setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB yang berstatus sebagai pajak pusat dialihkan kewenangan pemungutannya kepada daerah. Adapun pengalihan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

KP2KP Enrekang selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima melalui edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami aspek perpajakan yang dimilikinya.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.