Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengingatkan Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pencabutan PKP di TPT KP2KP Enrekang (Jumat, 29/7). Pengajuan tersebut dilakukan secara langsung dan dihimbau untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah mengajukan permohonan PKP agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00.

Melia selaku petugas TPT yang melayani permohonan Wajib Pajak PKP di KP2KP Enrekang menyampaikai bahwa permohonan pencabutan PKP CV Rahmadani telah lengkap dan telah dibuat bukti penerimaan surat (BPS). Namun, permohonan pencabutan PKP tersebut memerlukan tindak lanjut pemeriksaan yang diselesaikan paling lambat 6 bulan sehingga Lanca masih mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN sampai terbit keputusan permohonan pencabutan PKP tersebut.

Lanca selaku Direktur CV Rahmadani pun berterima kasih dan akan bekerja sama untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai arahan petugas TPT. “Saya sangat berterima kasih kepada petugas yang telah membantu dan menjelaskan kepada saya secara jelas apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pencabutan PKP,” jelasnya.

 

Pewarta: Ariq Baihaqi
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda