Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengundang perwakilan  kantor Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang ke ruang rapat KP2KP Enrekang, (Kamis, 3/12).

Tujuannya untuk mengedukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 atas kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kepala KP2KP Enrekang Ivan Putra Panca Sakti menjadi pembicara dalam acara yang bertema “Dampak dan Efisiensi Pelaporan Perpajakan Instansi Pemerintah sehubungan dengan Berlakunya PMK No. 231/PMK.03/2019” itu. 

Ivan berharap, para peserta penyuluhan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (ENT)