Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak yang ingin melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan seorang Afiliator Lokapasar (Marketplace) (Jumat, 5/7).

Hasni yang berprofesi sebagai Afiliator Lokapasar mengunjungi KP2KP Enrekang untuk meminta asistensi dalam pemadanan NIK- NPWP dirinya, karena program Shopee Affiliate yang diikutinya mewajibkan adanya NPWP yang telah tervalidasi dengan NIK.  “Saya mau validasi NPWP dengan NIK , karena syarat pencairan komisi Shopee Affiliate harus validasi NPWP. Tapi saya bingung caranya, jadi saya kesini sekaligus mau bertanya tentang pajak yang dikenakan ke saya nanti apa saja,” ujar Hasni.

Petugas TPT KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya dengan sigap membantu wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui laman pajak.go.id. “Pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan melalui akun DJP Online Ibu. Jadi yang perlu disiapkan hanya KTP dan Akun DJP Online,” jelas Kadek.

Kadek menjelaskan lebih lanjut bahwa penghasilan yang didapatkan dari kegiatan Afiliasi Lokapasar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

“Jadi komisi yang ibu dapatkan dari hasil afiliasi di platform marketplace itu nanti akan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 21. Adapun teknis pengenaannya itu dipotong dari platform marketplace yang bersangkutan, namun tidak menutup kemungkinan juga ada platform yang mewajibkan afiliator untuk menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh 21 yang terutang dari komisi yang didapatkannya,”  jelas Kadek.

Hasni mengapresiasi penjelasan yang diberikan Kadek dan akan berusaha menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat. “Terima kasih penjelasannya pak, saya sudah paham sekarang dan saya usahakan selalu taat pajak,” ucap Hasni.

Kadek berharap penjelasan yang diberikan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak dalam memahami kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakannya.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.