Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memenuhi undangan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Enrekang untuk menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi ARKAS dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang (Selasa, 20/2). Kegiatan berlangsung selama dua hari sampai dengan Rabu, 21 Februari 2024.
Acara ini dihadiri oleh 150 perwakilan pengurus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) dari seluruh Kabupaten Enrekang yang dibagi kedalam dua hari pelaksanaan bimbingan teknis. Kepala KP2KP Enrekang Sudirman memaparkan materi tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada TK dan PAUD. Adapun kewajiban perpajakan yang melekat pada PAUD dan TK meliputi kewajiban perpajakan yayasan PAUD, PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh pasal 23, sampai dengan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Sudirman menambahkan bahwa sosialisai kewajiban perpajakan harus terus digaungkan agar wajib pajak dapat memahami kewajibannya dan dapat melaksanakannya dengan baik dan benar. “Kewajiban pajak TK dan PAUD itu tidak selesai di pembayaran, yang sering dilupakan bapak/ibu pengurus ini biasanya di pelaporannya yang tidak dilaksanakan” ujar Sudirman.
KP2KP Enrekang berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan pengurus yayasan PAUD dan TK sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar, dan tepat waktu.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat