Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan edukasi langsung kepada wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin belajar menginput nota retur ke dalam aplikasi e-Faktur di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Selasa, 3/9).
SN selaku wajib pajak PKP yang memiliki usaha di bidang jual beli pestisida memiliki kendala saat ingin memasukkan nota retur penjualannya ke dalam aplikasi e-Faktur. “Saya kebingungan mau menginput nota retur di aplikasi e-Faktur itu di bagian mana, lalu bagaimana caranya inputnya ya Pak?” ujar SN.
Menjawab pertanyaan wajib pajak, Petugas TPT KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya memberikan asistensi secara one-on-one kepada wajib pajak.
“Untuk melakukan retur penjualan, yang harus dilakukan pertama kali adalah melakukan administrasi faktur yang akan diretur pada menu Pajak Keluaran. Lalu silahkan dipilih faktur yang diretur dan masukkan nilai returnya,” jelas Kadek.
Menurut Kadek, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila terdapat pengembalian (retur) Barang Kena Pajak (BKP) dari pembeli, yaitu waktu pembuatan nota retur dan kelengkapan isi nota retur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010, nota retur harus dibuat saat BKP dikembalikan oleh pembeli. Selain itu, nota retur juga paling sedikit memuat informasi penting berupa nomor urut nota retur, kode seri faktur beserta tanggal faktur, identitas penjual dan pembeli, jenis dan jumlah harga jual BKP yang diretur, serta jumlah Pajak Pertambahan Nilai dari BKP yang dikembalikan. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan nota retur mencantumkan tanggal pembuatan nota retur, serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani nota retur.
“Apabila nota tidak lengkap atau tidak dibuat sesuai tanggal pengembalian, retur akan dianggap tidak terjadi,” jelas Kadek.
SN mengapresiasi penjelasan mendetail yang diberikan Petugas TPT KP2KP Enrekang.
“Terima kasih penjelasannya Pak, sekarang saya sudah mengerti,” ujar SN.
KP2KP Enrekang berharap asistensi one-on-one yang diberikan kepada wajib pajak dapat meningkatkan pengetahuan mereka terhadap kewajiban perpajakannya, sehingga dapat terhindar dari kelalaian akibat kurangnya pengetahuan perpajakan. KP2KP Enrekang juga mengimbau bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi agar dapat menghubungi nomor layanan resmi KP2KP Enrekang.
“Apabila ada kesulitan dan pertanyaan terkait perpajakan, silahkan menghubungi kami melalui layanan WhatsApp resmi kami di nomor 0821-8797-0824 atau melalui email di kp2kp.enrekang@pajak.go.id,” pungkas Kadek.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat