
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Enrekang di Jalan Pancaitana Bungawalie 18, Enrekang (Selasa, 23/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi kewajiban perpajakan terhadap subunit instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
Peserta sosialisasi ini merupakan bendahara dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Enrekang. Saat ini sekolah yang berada di naungan Dinas Pendidikan atau satuan pendidikan negeri tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara BOS, namun menggunakan NPWP Dinas dengan subunit.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan pajak Instansi Pemerintah, satuan pendidikan negeri adalah subunit organisasi instansi pemerintah daerah yang mengawasinya dan menggunakan NPWP Dinas Pendidikan yang menaunginya untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.
Subunit instansi pemerintah akan diberikan nomor ID yang dapat digunakan untuk melakukan perekaman transaksi secara mandiri, pembuatan billing, serta perekaman bukti bayar melalui website subunitip.pajak.go.id apabila telah dilakukan proses posting oleh Dinas Pendidikan.
Pada kesempatan ini, Staf Bidang Dana BOS Dinas Pendidikan Muliati mengatakan bahwa sekolah-sekolah memerlukan pendampingan agar dapat melakukan perekaman transaksi dan pembuatan kode billing secara mandiri melalui aplikasi subunit.
“Kami membutuhkan pendampingan dari kantor pajak Enrekang agar sekolah-sekolah dan satuan pendidikan negeri dapat melakukan perekaman transaksi dan pembuatan kode billing secara mandiri melalui aplikasi subunit,” ujar Muliati.
Pihak KP2KP Enrekang menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan Disdikbud Enrekang untuk melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan negeri. KP2KP Enrekang berharap subunit instansi pemerintah dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat