Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang memberikan sosialisasi penatausahaan keuangan sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN 1 Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Selasa, 6/6). Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara BOS, dan operator sekolah yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi dan Saling.

Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Empat Lawang menggandeng Penyuluh Pajak Ramdan Adicahyawan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat sebagai narasumber sosialisasi.

Ramdan menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan atas penggunaan dana APBD/APBN yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 s.t.d.t.d PMK-59/PMK.03/2022.

Pewarta:Fera Olfiani Juhar
Kontributor Foto: Bella Astriandini
Editor: Teguh Budianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.