Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 10/7).

Diseminasi dilangsungkan di Aula Adiwana Jelita Sejuba Natuna dan dihadiri petugas perwakilan dari seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Natuna. Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan akan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Acara yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin (8/7) hingga Rabu (10/7) ini, dibesut oleh Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Natuna Umi Fajri Ramadanti. Dalam sambutannya, Umi menyampaikan pentingnya pengurus KPPS untuk dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan nantinya.

Sebagai narasumber kegiatan adalah Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Setiap transaksi realisasi dan pencairan anggaran yang dilakukan, akan terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipotong dan dipungut,” ungkap Zikri saat menyampaikan materi yang berjudul “Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah”.

Dalam sesi diskusi, Jamil yang merupakan salah satu petugas dari Pulau Laut menanyakan terkait batasan transaksi yang harus dipotong dan dipungut pajak oleh instansi pemerintah. Zikri menyampaikan bahwa timbulnya kewajiban perpajakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang memuat aturan perpajakan bagi instansi pemerintah.

Kerja sama antara KP2KP Ranai dan KPU Natuna dalam edukasi perpajakan bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilangsungkan dalam rangka persiapan petugas Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Melalui kegiatan ini, Zikri berharap petugas penyelenggara Pilkada akan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri keuangan.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Ranai
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.