Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Filial Ranai melangsungkan sosialisasi format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit bagi instansi pemerintah (Kamis, 25/1). Acara yang dilangsungkan di KPPN Filial Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau ini dihadiri oleh 27 bendahara dan pengelola keuangan dari berbagai instansi vertikal di Kabupaten Natuna.

Pelaksana KP2KP Hafidz Al Rizq yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa terdapat perubahan NPWP Instansi Pemerintah dari yang semula 15 digit menjadi 16 digit. “Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, yang sekaligus menunda implementasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak hingga Juli 2024 mendatang,” ungkap Hafidz.

Selain itu, Hafidz juga mengungkapkan bahwa wajib pajak cabang kini akan menerima Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Nomor ini tercantum pada kartu NPWP Instansi Pemerintah dengan format 22 digit dengan 16 digit pertama merupakan NPWP Pusat dan 6 digit berikutnya merupakan nomor unit cabang.

Sosialisasi perpajakan ini dilangsungkan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Modul Komitmen yang digelar KPPN Filial Ranai. Melalui sinergi ini, Kepala KP2KP Ihsanul Zikri yakin dapat menjadi dukungan dalam membangun pengetahuan perpajakan bagi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Natuna.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Hafidz Al Rizq
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.