Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep menerima kunjungan dari Bendahara Desa dari Kecamatan Singkep Pesisir di ruang kelas pajak KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu,18/5).
Kunjungan dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait aturan perpajakan terbaru instansi pemerintah. Aturan yang dimaksud seputar perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, perubahan tarif jasa konstruksi Pasal 4 ayat 2 serta teknis pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pemotongan PPh Pasal 21.
Petugas Penyuluh KP2KP Dabo Singkep memberikan edukasi perpajakan dan membuka kesempatan untuk konsultasi lebih lanjut melalui Whatsapp apabila masih belum jelas terkait aturan teknis perpajakan. Dengan kegiatan ini, Kepala KP2KP Dabo Singkep berharap peserta dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik sehingga berdampak pada penerimaan negara.
- 7 kali dilihat