Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep memberikan edukasi perpajakan kepada Pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) Sagu dan Turunannya di Aula Bupati Lingga, Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Senin, 25/8).
Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga yang diinisiasi Oleh Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag Koperasi UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, dan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Pekanbaru.
Edukasi perpajakan ini adalah bagian dari kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) Melalui DAK Non Fisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Tahun 2025.
Kegiatan dihadiri oleh 100 Pengusaha IKM Sagu dan turunannya yang tersebar di Pulau Lingga. Produk Sagu dan Turunannya, di antaranya Lakse, Papeda, Kue Sagu dan lain-lain. Para perwakilan pemerintah daerah menyampaikan materi terkait perijinan yang diperlukan oleh para IKM dan diampu oleh tiap instansi tersebut.
“Kabupaten Lingga khususnya Pulau Lingga sejak zaman dahulu terkenal sebagai penghasil Sagu, dimana banyaknya pohon Sagu yang tersebar dan tumbuh di desa-desa di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Lingga, Lingga Utara, dan Lingga Timur. Produk Sagu dan olahannya selama ini diolah dengan cara tradisional di mana dijual sebagian besar ke Industri pengolahan Sagu di Meranti Jambi, oleh karenanya diharapkan dengan adanya kegiatan Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK para IKM Lingga ke depannya dapat memproduksi sendiri secara modern dan mendapatkan nilai tambah dan dapat menjadi bagian dari hilirisasi produk pertanian yang merupakan arah pembangunan pemerintah pusat,” ungkap Wakil Bupati Lingga Novrizal.
Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Dabo Singkep menyampaikan materi hak dan kewajiban perpajakan UMKM diantaranya pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Coretax dan kewajiban setelah terdaftar sebagai wajib pajak. Dalam penyampaian materi tersebut, tim KP2KP Dabo Singkep juga dibantu oleh para Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan yang membuka layanan helpdesk konsultasi perpajakan untuk pengusaha IKM yang datang.
“Para Pengusaha IKM dalam mengembangkan usahanya agar lebih maju dan lancar perlu memahami akan perizinan-perizinan usaha yang ada salah satunya tentang NPWP. Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karenanya, bila para IKM sudah terdaftar NPWP maka hendaklah memperhatikan hak dan kewajiban setelahnya yakni pelaporan dan pembayaran pajak,” jelas Wardiman, Kepala KP2KP Dabo Singkep.
KP2KP Dabo Singkep berharap selain melakukan edukasi perpajakan kegiatan ini juga dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar (ekstensifikasi) sehingga mampu meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak di masa depan.
Pewarta:Wardiman |
Kontributor Foto:Gian |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat