Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep menerima kunjungan salah satu Direktur Perusahaan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 14/12). Tujuan kunjungan direktur perusahaan ini dalam rangka konsultasi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkiat pembuatan e-faktur di aplikasi web efaktur serta informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kunjungan ini dimanfaatkan oleh KP2KP Dabo Singkep untuk memberi edukasi kepada wajib pajak.

KP2KP Dabo Singkep Wardiman menjelaskan batas waktu pemadanan NIK-NPWP kepada Edy, direktur perusahaan tersebut. “Semula Pemerintah menargetkan batas akhir sampai dengan 31 Desember 2023 namun  diundur mulai 1 Juli 2024. Selanjutnya penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan kebiasaan yang baru bagi wajib pajak,” Jelas Wardiman.

Wardiman juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)/Core Tax Administration System (CTAS). NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas wajib pajak yang akan digunakan di CTAS nantinya. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan identitas database yang sama.

“Salah satu gambaran kemudahan yang ada di CTAS nanti pelaporan PPN akan menyatu dengan portal web masing-masing akun wajib pajak. Dalam portal wajib pajak tersebut, wajib pajak dapat melakukan deposit pembayaran pajak (pembayaran pajak dimuka) untuk semua jenis pajak sehingga akan terhindar dari keterlambatan pembayaran pajak bilamana masih terdapat saldo dari deposit di akun wajib pajak tersebut, disamping masih ada berbagai kemudahan lainnya dalam proses pendaftaran, pelaporan dan pembayaran,” tambah Wardiman.

 

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Gian
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.