Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang berkunjung ke Wajib Pajak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Aceh Jaya, Aceh (Kamis, 19/2). Kunjungan ini dalam rangka melakukan diskusi serta edukasi terkait pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 21 atas tenaga kesehatan

Kepala KP2KP Calang Bimo Nugroho lalu menemui Bendahara RSUD Teuku Umar untuk memberikan edukasi dan diskusi perpajakan. Sebagaimana diketahui, seorang tenaga kesehatan mendapat penghasilan yang bentuknya beragam, mulai dari gajinya sebagai pegawai tetap, imbalan atas jasa yang dilakukan berdasar kontrak tertentu, honorarium yang asalnya dari APBN dan/atau APBD, klaim atas penggunaan BPJS oleh pasien, dan sebagainya. Pengenaan PPh pasal 21 atas berbagai macam jenis penghasilan inilah yang menjadi bahan diskusi antara petugas dengan Bendahara RSUD Teuku Umar.

Menanggapi penjelasan Bimo, bendahara tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat pencairan-pencairan dana yang sejatinya merupakan register beberapa bulan ke belakang, namun baru diterima di bulan ini. Petugas KP2KP Calang lalu menerangkan bagaimana mekanisme penyetoran berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk pembuatan billing dan pembayarannya.

Tak hanya itu, petugas KP2KP Calang juga menjelaskan secara singkat bagaimana mekanisme pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 21, serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang saat ini telah terintegrasi di Coretax DJP. Disebabkan bahan untuk pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi masih belum lengkap, praktik belum dapat dilakukan.

Bimo kemudian menegaskan bahwa KP2KP Calang siap membantu ketika nanti bahan dari Wajib Pajak sudah tersedia dan siap untuk melakukan pembayaran, penyetoran, dan/atau pelaporan.

 

Pewarta: Maghastria Assiddiq
Kontributor Foto: Maghastria Assiddiq
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.