
Melanjutkan rangkaian program penyuluhan bendahara desa, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol kembali menggelar kegiatan penyuluhan bendahara desa. Bertempat di Aula Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, kali ini Bendahara Desa Kecamatan Momunu dan Tiloan mendapat kesempatan tersebut (Senin, 5/6). Peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini berjumlah delapan belas orang yang merupakan bendahara dan kepala desa di wilayah Kecamatan Momunu dan Kecamatan Tiloan. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala KP2KP Buol Sofyan Wahyudi.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh pegawai KP2KP Buol Silvester Arche Pratama Putra tentang perpajakan dan kewajiban perpajakan bendahara desa. Materi yang disampaikan berupa tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Bendahara Desa.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta kegiatan penyuluhan sangat bersemangat mengikuti sesi ini, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terutama seputar PPh pasal 21 dan pajak atas pembelian barang dan jasa.
"Kami harapkan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi ini, seluruh bendahara desa dapat lebih taat dan tidak mengalami kekeliruan dalam pembayaran dan pelaporan pajak," pungkas Sofyan Wahyudi.
Pewarta: Stefanus Raditya Mahendra Putra |
Kontributor Foto: Elmiv Rintis Bachrian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat