Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku turut serta dalam acara Pelatihan Pengawas Koperasi Tahun 2024. Acara tersebut diadakan oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Rabu, 5/6). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, kapasitas, dan kompetensi sumber daya manusia di bidang koperasi bagi badan koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Poso. Peserta tampak antusias memenuhi ruang acara.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hall Hotel Ancyra dengan dihadiri tiga puluh badan koperasi di wilayah Kabupaten Poso. Selain itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Poso untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Rizki Aulia Harahap, Kepala KP2KP Bungku, berkesempatan menyampaikan materi Aspek Perpajakan Wajib Pajak Badan Koperasi, sekaligus mengingatkan wajib pajak yang hadir untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pada kesempatan tersebut, Rizki menjelaskan beberapa kewajiban pajak bagi Wajib Pajak Badan Koperasi, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN, PPh Pasal 25, PP Nomor 23 Tahun 2018, PPh Tahunan Badan, serta PPh Final.
Rizki berharap bimbingan ini dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan Koperasi mengenai berbagai aspek perpajakan, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rizki juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak Badan Koperasi atas kontribusi yang telah diberikan melalui pembayaran pajak, sehingga turut mendukung terwujudnya Indonesia maju.
Pewarta: Izza Athiyya Madyaratri |
Kontributor Foto: Izza Athiyya Madyaratri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat