Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melakukan sosialisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing kepada pegawai instansi pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una (Rabu, 12/2). Sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi Coretax DJP bagi Bendahara Instansi Pemerintah yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 38 peserta yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan perangkat daerah lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Yudha Idham selaku pemateri menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pembuatan bukti potong 1721 A2 untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online.
“Untuk tahun pajak 2024, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai masih menggunakan saluran e-filing DJP Online dalam menyampaikan SPT Tahunannya dan pembuatan bukti potong 1721 A2 oleh bendahara instansi masih dilakukan dengan cara yang sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Yudha.
Pajak Bungku berharap wajib pajak dapat memanfaatkan penyampaian SPT Tahunan secara daring melalui e-filing karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa terkendala keterbatasan jam layanan kantor pajak.
Pewarta: Indah Permata Mega Putri |
Kontributor Foto: Indah Permata Mega Putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat