Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menjadi fasilitator Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Selasa, 5/3).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia terdiri dari 10 provinsi, 104 kabupaten, dan 13 kota yang dilakukan secara serentak melalui daring.

Kepala KP2KP Bumiayu, Arif Anggoro Pratama, bersama Pelaksana KP2KP Bumiayu, Dian Wildani, menghadiri acara penandatanganan PKS OP4D yang dilakukan oleh Wakil Bupati Brebes, Wurja, S.E., di Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, Silenggang, Ps. Batang, Kec. Brebes, Kab. Brebes.

Dalam kegiatan ini, KP2KP Bumiayu bertugas sebagai fasilitator, di antaranya memastikan kegiatan penandatanganan PKS OP4D dan pertukaran data/informasi perpajakan antara DJP, DJPK dan Pemda Brebes bisa berjalan dengan lancar.

PKS OP4D merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui pertukaran dan pemanfaatan data/informasi perpajakan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Bumiayu berharap dapat meningkatkan dan memberikan efek positif dalam usaha pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Pewarta: Riski Indo Raharjo
Kontributor Foto: Riski Indo Raharjo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.