Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menyediakan saluran layanan daring aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak di wilayah Brebes (Selasa, 17/1).
Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Layanan tersebut terdiri dari layanan melalui whatsapp dan surel. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan aktivasi dan permintaan kembali EFIN melalui pesan whatsapp ke nomor layanan KP2KP Bumiayu 0813 2332 3501 atau berkirim surel ke alamat kp2kp.bumiayu@pajak.go.id.
Sebagai validasi kebenaran identitas wajib pajak dalam pengajuan EFIN secara daring, wajib pajak harus mengirimkan identitas diri berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon, alamat surel, serta swafoto diri dengan memegang KTP dan NPWP. Data dan foto ini dikirimkan ke nomor whatsapp atau alamat surel KP2KP Bumiayu.
Pewarta: Amalia Damayanti |
Kontributor Foto: Amalia Damayanti |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 55 kali dilihat