Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan monitoring kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa yang berlokasi di Kantor Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 5/9).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bertemu Kepala Desa Bungeng Nurul Magfirah dengan menjelaskan tujuan kedatangan untuk melakukan monitoring serta evaluasi kewajiban perpajakan desa atas pengelolaan dana desa tahun 2023. Aries menjelaskan bahwa Desa Bungeng sampai dengan bulan Agustus belum melakukan kewajiban pembayaran pajak atas pengelolaan dana desa.
Nurul menyampaikan bahwa desa belum melakukan pembayaran pajak atas kegiatan di tahun 2023 karena baru menyelesaikan kewajiban perpajakan tahun 2022. “Mohon maaf sebelumnya Pak Aries, kemarin baru saja saya membayar pajak untuk tahun 2022, untuk pajak di tahun 2023 baru saja dibuat surat pertanggungjawabannya oleh bendahara. Nanti kalau sudah dihitung akan saya infokankan Kembali,” jelas Nurul.
Aries mengingatkan bahwa apabila desa sudah selesai melakukan kegiatan pada tahap pertama agar segera membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan segera melaksanakan kewajiban pembayaran pajak atas kegiatan yang dilakukan desa. “Kedepannya apabila pencairan tahap pertama sudah dilakukan, langsung buat SPJnya dan perhitungan pajaknya Bu desa, jangan sampai ditunda-tunda seperti ini,” jelas Aries.
Pada akhir pertemuan Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan apabila terdapat kendala pada perhitungan pajak atas kegiatan desa dapat berkonsultasi kepada KP2KP Bontosunggu melalui layanan whatsapp atau datang ke KP2KP Bontosunggu.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat