Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kedatangan beberapa pelaku UMKM di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Rabu,13/10). Para pelaku UMKM tersebut datang untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban pajakannya dan ingin mengajukan permohonan aktivasi Non-Efektif setelah lama tidak menjalankan lagi usahanya. 

Wajib pajak ini menyampaikan bahwa saat ini ingin membuka dan membangun usahanya kembali. Salah satu pelaku UMKM menjelaskan ia telah mempunyai NPWP sebelumnya, kemudian telah mencoba daftar ulang pada situs ereg.pajak.go.id dan hasilnya gagal, sehingga ia ingin mendapatkan petunjuk terhadap permasalahannya tersebut.

Petugas TPT KP2KP Bontosunggu pun menjelaskan bahwa untuk pendaftaran NPWP hanya dilakukan sekali dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar. Untuk itu NPWP yang sudah ada hanya perlu diaktifkan kembali dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya yaitu dengan membayar pajak sebelum tanggal 15 dan melaporkan setiap tahunnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.