Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Desa Tompobulu di Rumah Kepala Desa Tompobulu, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto (selasa, 5/12).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik dan pelaksana KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas bertemu dengan Kepala Desa Tompobulu, dan menyampaikan tujuan kunjungan tersebut dalam rangka monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan desa atas pengelolaan dana desa.
Pada kesempatan ini, Aries menyampaikan hasil pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Tompobulu mulai tahun 2021 sampai tahun 2023. “Berdasarkan data DJP, Desa Tompobulu belum memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tahun 2023,” ujar Aries.
Kepala Desa Tompobulu menyampaikan bahwa pihaknya belum paham dalam menyetorkan pajak tahun 2023. “Tahun ini saya belum paham, Pak. Jadi belum saya bayarkan pajaknya,” jelas Kepala Desa Tompobulu.
Aries pun menjelaskan kewajiban instansi pemerintah desa selaku pengelolan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) memiliki kewajiban untuk memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya. “Perlu diketahui, bahwa kewajiban perpajakan tersebut dilakukan bulan berikutnya sejak tanggal kegiatan,” jelas Aries.
Setelah mendapatkan edukasi kewajiban perpajakan, Kepala Desa Tompobulu mengatakan akan segera memenuhi kewajiban perpajakan desa atas pengelolaan dana desa. Pada akhir pertemuan, Kepala KP2KP Bontosunggu mengingatkan untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi.
Pewarta: Dwi Bagas Widainto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat