Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan desa di Lingkungan Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 6/9).

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama tim melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Desa Tarowang, Desa Bonto Ujung, dan Desa Pao. Kepala KP2KP Bontosunggu melakukan pemantauan tersebut dengan para bendahara atau kepala urusan keuangan desa. Aries menyampaikan bahwa desa belum melakukan pemenuhan kewajiban penyetoran pajak pusat yang terdiri Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik berharap dengan diadakannya kegiatan pemantauan ini, pihak desa dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.