Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Bangkala Barat (Senin, 6/2). Kunjungan ini dalam rangka memberikan imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kunjungannya, Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto menjelaskan terkait surat imbauan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing yang dapat diakses melalui lama laman pajak.go.id. Dalam kunjungan ini juga Bagas menjelaskan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP yang bisa diakses melalui laman pajak.go.id. Apabila dalam proses pemadanan NIK menjadi NPWP tidak berhasil melalui pajak.go.id, wajib pajak dapat ke KP2KP Bontosunggu dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 kali dilihat