Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin bermohon aktivasi dan/atau permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan nomor layanan KP2KP Bontosunggu 0852-5681-5422 di Jeneponto (Senin, 6/2).

Dengan layanan permintaan EFIN via Whatsapp ini, KP2KP Bontosunggu berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing pada laman pajak.go.id tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Untuk mengetahui kebenaran identitas wajib pajak dalam pengajuan permohonan EFIN via Whatsapp, wajib pajak harus mengirimkan foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat surel, nomor handphone, serta swafoto diri sambil memengang NPWP dan KTP kemudian mengirimkan ke nomor layanan Whatsapp KP2KP Bontosunggu.

 

Pewarta: Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda