
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (Kamis, 14/7). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.
Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kepada Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah Jeneponto melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Sebelumnya tim penyuluh KP2KP Bontosunggu telah mengundang beberapa wajib pajak karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto sebagai peserta penyuluhan One To Many.
Petugas KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin selaku pemateri memberikan apresiasi terhadap karyawan yang sempat menghadiri kegiatan ini dan juga menyampaikan apa saja kewajiban perpajakan seorang karyawan.
“Bagi karyawan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain membayar pajak juga memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui tempat yang telah disediakan oleh DJP yaitu melalui website djponline,” jelas Sugialda.
Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya. Untuk itu ia menekankan bahwa jangan sampai melawati batas tersebut jika tidak akan dikenakan denda apabila ditemukan wajib pajak terlambat lapor atau tidak lapor sama sekali. Kemudian Sugialda juga menjelaskan pelaporan ini juga tidak perlu datang ke KP2KP melainkan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja karena pelaporannya itu sendiri dilakukan secara online.
Setelah penyampaian materi, tim penyuluh membuka sesi tanya jawab dan diskusi terkait kewajiban perpajakan. Salah satu peserta mempertanyakan dokumen yang perlu dipersiapkan apabila ingin menyampaikan SPT tahunan. Pemateri menjelaskan terkait berkas yang perlu dipersiapkan adalah EFIN apabila sebelumnya belum pernah daftar ataupun lupa password atas akun djponlinenya.
Selanjutnya wajib pajak tersebut juga mempersiapkan bukti potong yang diberikan dari perusahaan atau kantornya sebagai bahan dasar pelaporannya nanti. “Untuk PNS perlu mempersiapkan bukti potong A2 sedang dari perusahaan perlu bukti potong A1,” tambahnya. Selain itu perlu dipastikan email atau nomor telpon yang terdaftar di djponline aktif sehingga saat akhir pelaporan kode verifikasi dapat masuk ke email atau nomor telpon tersebut.
Sebagai penutup, pemateri mengingatkan kembali kepada peserta yang hadir untuk tidak lupa melaksanakan kewajibannya terlebih lagi begitu pentingnya aspek perpajakan dalam sebuah negara.
- 12 kali dilihat