Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke beberapa kantor desa di lingkungan Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto (Senin, 11/9). Kunjungan kerja ini meliputi Kantor Desa Bontomatene, Kantor Desa Paitana, dan Kantor Desa Pasarangan Beru.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik beserta tim melakukan kunjungan tersebut dalam rangka pengamanan kewajiban pemenuhan penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa. Berdasarkan data yang ada, diketahui desa-desa tersebut belum melakukan kewajiban perpajakan pada tahun 2022 dan 2023, sehingga perlu dilakukan kunjungan untuk melihat secara langsung kondisi wajib pajak.

Pada kegiatan ini diketahui bahwa pemerintah desa belum melakukan penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa pada tahun 2022 dan 2023, karena menunggu perhitungan pajak dari hasil rekonsiliasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Jeneponto.

Aries menjelaskan bahwa kewajiban penyetoran pajak dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan. “Sedangkan kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan dengan Inspektorat Daerah hanyalah pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa yang dilakukan desa sudah benar atau belum,” terang Aries.

Pada akhir pertemuan, Aries berharap agar desa dapat segera memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa pada tahun 2022 dan 2023, serta mengimbau setiap wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan patuh.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.