Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu membuka layanan konsultasi sekaligus edukasi bagi wajib pajak terdaftar maupun calon wajib pajak yang ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Jeneponto (Rabu, 13/10/). Layanan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban yang harus dilaksanakan apabila telah memiliki NPWP.

Materi edukasi yang dijelaskan pada wajib pajak berfokus pada aturan terkait PP 23/ 2018 tentang PPh Final 0.5%. bagi wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan bruto setahun di bawah 4,8M. Selain kewajiban pembayaran pajak dengan tarif 0.5%, para wajib pajak juga diberikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaporkan setiap satu tahun sekali.

Kegiatan ini pun mendapat sambutan baik dari para Wajib Pajak Usahawan yang mendaftar NPWP karena dinilai dapat memberikan gambaran terhadap apa saja yang menjadi kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP.