Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengundang beberapa Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memberikan edukasi langsung terkait kewajiban perpajakannya di ruang kelas pajak KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Senin, 25/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengupayakan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak UMKM terkait pembayaran pajak final sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa Wajib Pajak UMKM perlu diberikan edukasi langsung terkait kewajibannya mengingat tejadi perubahan kebijakan sejak awal tahun 2022 pada UMKM dengan peredaran tertentu. Namun pihak DJP tetap melakukan imbauan secara persuasif kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak final sebelum kebijakan tahun 2022 berlaku dan juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Salah satu petugas yang melaksanakan penyuluhan One to One A. Tri Agoesman Sukma menyampaikan bahwa kewajiban perpajaknnya telah dijelaskan pada saat pengambilan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung ataupun saat pendaftaran online.

”Bagi Wajib Pajak UMKM setelah terdaftar harus melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran pajak final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto setiap bulannya sebelum tanggal 15 dan juga menyampaikan SPT Tahunannya dari bulan Januari sampai bulan Maret,” jelas Tri.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kebijakan tahun 2022, salah satu kebijakan dalam UU HPP ini bahwa terdapat batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Bagi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 500 juta maka tidak akan dikenakan pajak final 0,5 persen seperti sebelumnya sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam penyampaian mengenai kewajibannya, pihak KP2KP Bontosunggu memberikan contoh terkait penerapan perihal kebijakan yang baru ini. “Sebagai perumpamaan, apabila omzet perbulan 50 juta dan mencapai 500 juta lebih pada November atau 600 juta dalam setahun, maka 0,5 persen yang perlu dibayarkan hanya atas omzet 100 juta sebesar 500 ribu,” tambah Tri  

Dengan adanya penyuluhan secara langsung ini, pihak KP2KP Bontosunggu berharap dapat memberikan edukasi terhadap pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto tentang kewajiban perpajakannya dan juga menginformasikan secara tidak langsung bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada UMKM dalam UU HPP ini.