
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke pengurus desa Bulusuka yang ada di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 28/9). Kunjungan kali ini diketuai langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik.
Aries menyatakan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan langkah persuasif pembayaran pajak atas Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Bulusuka. Aries melanjutkan bahwa kunjungan bersama stafnya selain melakukan silaturahmi ke desa-desa juga mengajak kepada Pemerintah Desa untuk tetap mengawal penyetoran pajak atas Dana Desa yang digunakan mengingat pencairan Dana Desa sudah memasuki tahap kedua dan masih sedikit desa di wilayah Kabupaten Jeneponto yang menyetorkan pajaknya.
“Hanya beberapa desa yang ada di Jeneponto sudah menyetorkan pajaknya, sehingga kami dari KP2KP Bontosunggu mengambil langkah persuasif untuk turun ke lapangan untuk melakukan koordiansi langsung apabila terdapat kendala yang dialami oleh Pemerintah Desa dalam mengelola Pajak Dana Desanya,” ungkap Aries.
Hamsar Kepala Desa Bulusuka menyampaikan ada beberapa masalah yang dialami seperti proyek yang masih berlangsung namun setelah pertemuan ini akan dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan Pajak Dana Desa dan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Menurutnya ada beberapa kendala yang dialami seperti perbedaan pendapat antar pemeriksa.
Aries juga mengungkapkan bahwa untuk hal tersebut pihak KP2KP Bontosunggu telah mengadakan persamaan perspektif dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan bahwa selama Pemerintah Desa dapat membuktikan transaksi tidak dikenakan secara administrasi dan hukum yang berlaku tidak akan dipermasalahkan oleh pengawas dan pemeriksa. Untuk itu ia menyarankan pengurus desa untuk tertib administrasi dan juga update terkait hukum perpajakan oleh Bendahara Desa.
Pihak KP2KP Bontosunggu pada ujung pertemuan berpesan kepada Pemerintah Desa Bulusuka untuk tidak menunda pembayaran pajaknya apalagi menunggu akhir tahun saat diperiksa. Setelah transaksi dilaksanakan menggunakan dana desa maka untuk idealnya segera menyetorkan pajaknya apabila memang menjadi objek pajak terhadap transaksi tersebut.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 9 kali dilihat