Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Blang Pidie bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya memberikan sosialiasi layanan tax clearance bagi calon kepala daerah di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya yang bertempat di Aula KIP Aceh Barat Daya (Jumat, 9/8).
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara KIP Aceh Barat Daya dengan KP2KP Blang Pidie yang dilakukan untuk menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada tahun 2024. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Kepala KP2KP Blang Pidie Hanif Affandhi menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap melayani permohonan tax clearance dari bakal calon kepala daerah. DJP telah menyiapkan prosedur untuk melayani permohonan tax clearance dari calon kepala daerah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ./2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
“Seluruh bakal calon kepala daerah akan diminta surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah. Surat tersebut diperoleh dengan mengajukan surat permohonan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dengan format sebagaimana dicontohkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor-55/PJ./2015 kepada KPP Pratama di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikannya secara langsung melalui loket tempat pelayanan terpadu,” jelasnya dalam pemaparan di hadapan peserta sosialisasi.
“Atas permohonan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan (tax clearance) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah setelah permohonan diterima secara lengkap oleh KPP Pratama dengan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak bakal calon kepala daerah valid dan tidak mempunyai tunggakan pajak,” lanjutnya.
Untuk menyampaikan surat permohonan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak ke loket tempat pelayanan terpadu KPP Pratama, bakal calon kepala daerah dapat mengutus staf atau pihak lain dengan dilengkapi surat kuasa dari bakal calon kepala daerah untuk memastikan bahwa pihak tersebut merupakan utusan dari bakal calon kepala daerah.
Sebagai penutup, Kepala KP2KP Blang Pidie mengimbau kepada bakal calon kepala daerah beserta tim sukses untuk segera menyampaikan surat permohonan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak agar dapat melengkapi pesyaratan bakal calon kepala daerah sebelum mendekati batas akhir pemberkasan calon kepala daerah di Komisi Independen Pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pewarta: Hanif Affandhi |
Kontributor Foto: Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya |
Editor: Hanif Affandhi/Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat