Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penyuluhan door to door ke sembilan Kepala Desa di Kecamatan Padang Guci Hilir (Selasa, 10/11). Kepada para Kepala Desa tersebut diberikan penjelasan singkat mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa.
Tim penyuluh menjelaskan gambaran pembayaran pajak atas dana desa yang sudah dipungut dan disetorkan oleh Kepala Desa berdasarkan data Modul Penerimaan Negara. Selain itu, Tim Penyuluh juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan billing mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pulau Panggung Tanawi mengatakan bahwa Pengurus Desa sudah menghitung pajak untuk tahun ini dan tinggal membuat billing penyetoran pajaknya. Sedangkan Pjs. Kepala Desa Talang Besar Erwin Sumantri menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan kunjungan penyuluhan yang dilakukan KP2KP Bintuhan. Erwin Sumantri juga mengatakan sudah melakukan penyetoran pajak untuk bulan lalu dan akan segera menyetorkan pajak untuk bulan ini.
Pihak KP2KP Bintuhan berharap melalui penyuluhan door to door ini, maka Instansi Pemerintah Desa dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum akhir tahun.
- 62 kali dilihat