Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi terkait tata cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Operator Pusat Layanan Perizinan Kecamatan Kepulauan Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 19/5). Acara ini dilaksanakan di ruang aula Hotel Reyhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tim penyuluh pajak KP2KP Benteng yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Muhammad Irfan Nashih memberikan materi terkait cara pembuatan NPWP secara daring. Irfan menjelaskan dari awal mulai berkas yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya dijelaskan juga cara daftar sampai dengan pengiriman permohonan NPWP.
Selain menjelaskan cara pembuatan kartu NPWP, Irfan juga menjelaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun mulai Januari sampai dengan Maret. "Kami berharap setelah dilakukan edukasi ini, peserta dapat mengerti dan memahami sehingga dapat bermanfaat juga untuk masyarakat di kepulauan," ujar Irfan.
- 65 kali dilihat