Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng berkunjung ke Sekolah Dasar Islam (SDI) Assalam di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 29/9). Tujuan kunjungan dari tim KP2KP Benteng adalah untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan bendahara sekolah.
Pada kegiatan kali ini, tim KP2KP Benteng terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Winandra Syah Hutama. Tim KP2KP Benteng bertemu langsung dengan bendahara SDI Assalam Nur Lina. "Maksud dari kedatangan kami kesini, untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban bendahara sekolah," jelas Restu kepada Nur Lina.
"Berdasarkan PMK-231/PMK.03/2019 bahwa seluruh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bendahara Pengeluaran dalam hal ini Bendahara Sekolah dihapuskan. Nantinya, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, bendahara sekolah negeri akan menggunakan NPWP Disdikbud. Sedangankan untuk Sekolah Swasta akan menggunakan NPWP Pengelola Sekolahnya," tambah Winandra.
Dikarenakan NPWP Sekolah telah dihapuskan maka Bendahara Sekolah tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa. Untuk itu tim KP2KP Benteng menegaskan bahwa Bendahara Sekolah Swasta bukanlah pemungut pajak.
Tim KP2KP Benteng berharap dilakukannya edukasi perpajakan untuk bendahara sekolah ini dapat meningkatkan pemahaman bendahara sekolah sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan antinya akan berdampak positif untuk penerimaan pajak khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 15 kali dilihat