Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan bimbingan kewajiban perpajakan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 5/6).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan dari KP2KP Benteng kepada wajib pajak instansi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Penerima manfaat dari kegiatan penyuluhan ini adalah Seksi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di BRI KC Benteng yang terdiri atas tiga orang. Kegiatan ini dilakukan karena adanya permintaan bimbingan dari BRI KC Benteng pasca terjadinya mutasi pegawai di bidang pengelolaan SDM. Bimbingan diperlukan untuk membekali pegawai baru dengan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan instansi dari awal.

Kegiatan dimulai dari wajib pajak yang menyampaikan hambatan yang dihadapinya dan dilanjutkan dengan penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Benteng Christian Tobby dan Herdian Khrisna Murti. Dari pelaksanaan kegiatan ini, wajib pajak mempelajari bagaimana: 1) cara membuat billing pajak melalui website pajak.go.id; 2) cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa untuk pegawai; dan 3) cara melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 dan 23.

Selain memenuhi permintaan penyuluhan pajak, pelaksana KP2KP juga mengingatkan peserta kegiatan. “Perlu diingat pembayaran PPh 21 paling telat tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya,”  jelas Khrisna kepada pegawai BRI.

KP2KP Benteng berharap bahwa kegiatan penyuluhan yang diberikan kepada BRI KC Benteng dapat memudahkan pegawai baru BRI KC Benteng untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk menunjukkan bahwa instansi lain dapat meminta bantuan penyuluhan ke KP2KP Benteng dengan mudah.

 

Pewarta: Giri Lazuardi Hendrawan
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.