Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan survei kebenaran data kepada wajib pajak menindaklanjuti permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan RA Kartini Lorong 1, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 17/11).

Petugas KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini adalah Muhammad Andika Pramanajati dan Ardi Saputra. Mereka disambut langsung oleh direktur CV. Nani Jaya Abadi, Nur Jaya. Selain survei kebenaran data, petugas pajak juga menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak diwajibkan memungut PPN sebesar 11 persen setiap transaksi serta menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. Selain itu wajib pajak PKP harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan," jelas Andika.

Pada akhir kegiatan, petugas pajak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa untuk selanjutnya wajib pajak dihimbau datang ke kantor pajak untuk melakukan pemasangan aplikasi e-faktur sekaligus asistensi cara pembuatan faktur pajak. 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda