Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan asistensi dan konsultasi perpajakan pada Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 18/8).

Karina seorang usahawan yang memiliki usaha di bidang katering datang ke KP2KP Benteng untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring. Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih pun memberikan asistensi pada wajib pajak tersebut untuk mendaftar NPWP di laman ereg.pajak.go.id.  Irfan membantu membuatkan akun pendaftaran menggunkan surel milik wajib pajak. Wajib pajak juga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya untuk melengkapi data yang diminta. Setelah data diisi dengan lengkap dan permohonan dikirim, NPWP Elektronik akan terkirim ke alamat surel terdaftar.

“Untuk NPWP fisiknya akan dikirim melalui kantor pos oleh KPP terdaftar Bu,” jelas Irfan.

Selain itu Irfan juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan setelah mempunyai kartu NPWP.

“Setelah mempunyai kartu NPWP, ada kewajiban yang harus dijalankan yaitu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan juga membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta,” jelas Irfan.

Irfan juga menjelaskan tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dikalikan omzet yang sudah lebih Rp500 juta dikurangi Rp500 juta. Irfan berharap setelah dijelaskan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar juga dari sanksi administrasi.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa