
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima permohonan pemutakhiran data mandiri Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Jalan Ki Hajar Dewantara, Nomor 19, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 21/11).
Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa pemutakhiran data tersebut dilakukan dalam rangka penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan memiliki banyak manfaat, salah satunya penyederhanaan nomor identitas sehingga wajib pajak tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP," tutur Nisna Andriana selaku petugas TPT KP2KP Benteng.
Nisna lalu menjelaskan bahwa pemutakhiran data mandiri dilakukan melalui verifikasi nomor telepon dan email serta verifikasi identitas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu keluarga, NIK, dan sumber penghasilan. Beberapa hal tersebut diperlukan untuk upaya pemadanan dengan database kependudukan. Pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan wajib pajak di KPP dan KP2KP terdaftar atau melalui akun DJP Online wajib pajak.
''Adapun alur pemutakhiran data mandiri di KPP dan KP2KP adalah petugas TPT terlebih dahulu merekam permohonan pemutakhiran data mandiri, kemudian menindaklanjutinya melalui intranet. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi nomor telepon dan email. Sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan melalui SMS dan email wajib pajak yang akan kedaluwarsa dalam 10 menit. Setelah mengakses tautan tersebut, nomor telepon dan email baru dapat divalidasi,'' jelas Nisna.
Setelah pemutakhiran data mandiri, data wajib pajak akan otomatis berubah dan NIK sudah berstatus valid. Jika data valid, pihak KP2KP Benteng dapat menjangkau wajib pajak untuk keperluan seperti pengingat lapor SPT Tahunan atau menyebarkan pesan tentang informasi perpajakan.
Pewarta: Muhammad Andika Permanajati |
Kontributor Foto: Muhammad Andika Permanajati |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 19 kali dilihat