Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar didampingi oleh petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Bastomi Ali mendatangi lokasi usaha wajib pajak pemilik toko alat dan bahan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 2/9).

"Maksud dari kedatangan kami adalah untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan karena dari data kami masih ada kewajiban perpajakan masih belum dijalankan," tutur Andi.

Selanjutnya Andi langsung menjelaskan kepada wajib pajak bahwa ada dua kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh usahawan. Yan pertama yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret yang apabila terlambat bisa terkena sanksi administrasi. Kemudian yang kedua adalah kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika omzet sudah melebih Rp500 juta dalam setahun.

"Jadi selama omzet belum melebihi Rp500 juta makan belum wajib membayar PPh Final UMKM. Namun, jika omzet sudah melebihi Rp500 juta maka wajib membayar pajak dengan tarif 0,5% dikalikan selisih omzet dan PTKP," jelas Andi.

Wajib pajak pun mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak karena sudah memberikan edukasi kepada dirinya terkait kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan. Ia mengaku semakin paham tentang kewajiban perpajakannya dan berkomitmen akan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di masa mendatang.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa