Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi pada Bendahara Kantor Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 28/10).

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Andika Permanajati selaku petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas kala itu menjelaskan terkait gambaran umum SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

“Fitur bukti pemotongan elektronik (e-Bupot) unifikasi tentu akan membuat urusan perpajakan masyarakat semakin mudah,” terang Andika.

''Sistem unifikasi dijanjikan memiliki keunggulan berupa kemudahan akses bagi wajib pajak orang pribadi dan badan terkait dengan pembuatan bukti potong standar dan pelaporan SPT Masa PPh dalam satu aplikasi, serta penyederhanaan mekanisme pemotongan atau pemungutan (PotPut) SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT,'' tambahn Andika.

Dalam kesempatan ini, Bendahara Kecamatan Pasimarannu hendak melaporkan PPN dan PPh 23 yang telah dipotong sebelumnya. Pelaporan kemudian dipandu oleh Andika, mulai dari login di laman DJPOnline hingga saat penginputan di menu e-Bupot instansi pemerintah. Apabila semua tahapan telah selesai dilakukan, bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi dapat langsung diunduh di menu e-Bupot.

Petugas KP2KP Benteng berharap supaya Bendahara Kecamatan Pasimarannu akan semakin paham dan patuh terkait kewajiban pelaporan SPT Masa setelah dilakukannya asistensi terkait unifikasi pelaporan SPT dan pemotongan atau pemungutan pajak.

 

Pewarta: Muhammad Andika Permanajati
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan